Hukum Pakai Bulu Mata Palsu
Karena di sini tetap ada penyambungan.
Hukum pakai bulu mata palsu. Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut maka ini hukumnya minimal makruh. Jelasnya pemakaian bulu mata palsu adalah diharamkan kerana ia mempunyai unsur penipuan. Maka lebih baik ditinggalkan. Nah menyambung atau extension bulu mata ini tidak.
Ada dua penyebab kemungkinan akan keharaman ini. Lebih dari itu para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama islam. 1 perempuan yang mengerjakan hal tersebut bertujuan agar disenangi laki laki lain.
Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain. Berikut dalil mengenai larangan bertabarruj. Sering berkongsi hukum hakam perihal agama yang boleh memberi manfaat kepada ramai penceramah bebas yang kini bergelar pelakon pu azman baru baru ini ada berkongsi mengenai hukum pemakaian bulu mata palsu. Dalam tempoh tersebut wajiblah pemakainya berwudhu dan mandi wajib seperti biasa dan solat hormat waktu.
Namun bisa kita lihat bahwa bulu mata palsu dan tabarruj itu berdekatan. Menggunakan bulu mata palsu yang terbuat dari potongan rambut itu tidak diperbolehkan alias haram kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya sendiri. Mata adalah hal yang paling di gandrungi oleh para wanita untuk diperindah segala macam peralatan make up di pakai sampai kepada bulu mata palsu. Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini.
Eyelash extension dan bulu mata palsu dilihat haram kerana ada unsur melampau. Kedua karena bulu mata palsu adalah bagian dari make up penting untuk diketahui apakah bulu mata palsu terdapat dalam aspek ketabarrujan berlebih lebihan atau tidak. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Penggunaan bulu mata palsu juga lebih sering digunakan saat acara formal seperti pergi ke pesta maupun pada saat menjadi mempelai wanita di hari sakralnya agar tampil beda dari hari biasanya.
2 ada unsur penipuan.